Sunday, December 30, 2018

Pelatihan struktur dan skala upah pekerja tahun 2019

Perihal  : PELATIHAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH PEKERJA TAHUN 2019               

KEPADA YTH,

DIREKSI / PIMPINAN

PERUSAHAAN BUMN / BUMD / SWASTA

DI –

TEMPAT,

Dengan Hormat,

     Kenaikan UMK 2019 sudah di depan mata,  Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

  Perusahaan/Instasi harus lebih menyiapkan antisipasi dalam merencanakan penyesusaian gaji 2018 tanpa merusak sistem penggajian sekaligus memenuhi amanat peraturan pengupahan perudang-undangan ketenagakerjaan.

Ikuti workshop praktis yang mutlak diikuti oleh HRD Mgr/Staff, Personel Mgr/Staff, Business Owners, Pimpinan & Wakil Pimpinan Perusahaan dari berbagai Jenis usaha apapun. Kiat-kiat dalam mengelola kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker 1 tahun 2017 Terkait Struktur Upah dan Skala Upah.  Untuk membantu dan menfasilitasi pemahaman mengenai hal tersebut diatas, Lembaga Informasi Peraturan Publik (LIPP)) 

akan menyelenggarakan Pelatihan dengan tema :

ANTISIPASI DAN PENATALAKSANAAN KENAIKAN UPAH PEKERJATAHUN 2019

SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN KETENGAKERJAAN

DAN KONSEP 3P  (PAY FOR POSITION, PERSON & PERFORMANCE)

KAMIS – JUM'AT,   17 – 18 Januari 2019

FAVEHOTEL LTC GLODOK JAKARTA  -  Jl. Hayam wuruk No.127 - Jakarta Barat

    Dalam Pelatihan Praktis ini, seluruh peserta tidak dijejali oleh teori-teori compensation & benefit atau sejenisnya, tetapi akan langsung praktek menggunakan laptop masing-masing bagaimana cara untuk melakukan Salary Adjustment dengan baik, cepat, sederhana dan mudah.

Pelatihan ini akan melatih para peserta dalam melakukan Salary Adjusments dengan 5 model Salary Adjusments, yaitu;

1.   Salary Adjustments Model berdasarkan kenaikan UMP Tradisional.

2.   Salary Adjustments Model Upah Sundulan berdasarkan kenaikan UMP baru dan lama.

3.   Salary Adjustments Model berdasarkan Konsep General Ajustment dan Performance Apparaisal.

4.   Salary Adjustments Model berdasarkan kenaikan UMP dan besaran persentase Performance Appraisal

serta  Struktur Upah yang baru.

5.   Salary Adjustments Model berdasarkan Performance Appraisal Budget dan Referensi Market.

Demikian Undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.

JADWAL DAN MATERI PEMBAHASAN

HARI PERTAMA

KAMIS,   17 Januari 2019

08.30 – 09.00

Registrasi Peserta / Pembukaan : Sambutan Panitia Penyelenggara

09.00 - 10.30

- Apa dan bagaimana pokok-pokok peraturan pengupahan yang mutlak anda ketahuan dan impementasikan dalam sistem pengupahan di perushaan anda.

- Bagaimana menyesuaikan gaji karyawan tahun 2019 secara efektif dan efisien.

10.30 - 10.45

Coffee Break /  Lanjutan

10.45 - 12.00

- Bagaimana kiat-kiat praktis Sistem Pengupahan yang bebasis 3P (Pay for Person, Position & Performance) sehingga kenaikannya masih meningkatkan motivasi pekerja dan dalam jangkauan kemampuan Perusahaan.

- Bagaimana antisipasi karyawan yang gajinya sudah tinggi (overpaid) maupun underpaid.

12.00 - 13.00

Istirahat Shalat dan Makan / Lanjutan

13.00 - 15.30

- Bagaimana kiat-kiat untuk  pengupahan Supervisor (yang tidak mendapat upah kerja lembur) dengan para bawahannya yang diawasinya pada saat bekerja lembur sehingga sang Supervisor tidak mengalami de-motivasi.

- Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan yang mendapat upah kerja lembur

secara sekaligus.

- Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan per golongan gaji (grade) sehingga tidak merusak grading systemnya.



  HARI KEDUA

JUM'AT,   18 Januari 2019

08.30 – 09.00

Absensi Hari Kedua

09.00 – 10.15

- Bagaimana menganalisis SUSU (Struktur Upah dan Skala Upah)  yang ada sebelum dan sesudah penyesuaian gaji tahun 2019 dan memperbaikinya apabila diperlukan.

10.15 – 10.30

Coffee Break

10.30 – 12.00

- Bagaimana menyesuaikan gaji untuk memenuhi ketentuan UMP 2019 dan sekaligus memberikan penghargaan kepada karyawan atas kinerjanya selama tahun 2018 (Performance Appraisal).

- Bagaimana bila perusahaan harus mengajukan Permintaan Penangguhan kenaikan upah.

12.00 - Selesai

Penutupan / Pembagian Sertifikat/ Makan Siang

NARASUMBER

Etik Sugiyarti,SH,MM (Sekretaris Eksekutif LSP-PHI Kemenakertrans/Mt.Kasubdit Pengupahan & Jamsos kemenakertrans RI)

PESERTA WAJIB MEMBAWA LAPTOP

UNTUK SIMULASI DAN PRAKTEK LANGSUNG

FASILITAS PESERTA :

- Modul dan Materi Slide (Dalam bentuk

- Flasdisk 4 GB), serta Sertifikat Pelatihan

- Tas , Alat Tulis, dan Coffee break,

- makan siang selama 2 hari Pelatihan

Catatan :

-Konfirmasi Pendaftaran Paling Lambat 7(Tujuh) Hari Sebelum Kegiatan

-Contact Person : RAHMAT -  Hp/Whatsapp 0811 973 3397 Email:  lipp.trainingcentre@gmail.com

TERLAMPIR FILE UNDANGAN PDF